Selamat Datang di situs kami...
Undang-undang nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 10 Tahun 1998, menyebutkan bahwa menurut jenisnya bank terdiri dari dua jenis yakni :
1. Bank Umum
2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Sebagai Bank Perkreditan Rakyat, PT BPR Mega Karsa Mandiri bermaksud untuk menjalin hubungan komunikasi yang akrab dengan seluruh masyarakat umum khususnya para nasabah PT BPR Mega Karsa Mandiri. PT Bank Perkreditan Rakyat Mega Karsa Mandiri bergerak dalam usaha perbankan, secara konvensional melayani Tabungan, Deposito dan Kredit. Pelayanan yang lebih baik dari kami menjadi prioritas utama agar setiap nasabah merasa menjadi bagian dari PT BPR Mega Karsa Mandiri karena kepentingan dan kepuasan nasabah adalah diatas segalanya.
Sejalan dengan mottonya, "Tumbuh Kembang Bersama" prioritas utama PT BPR Mega Karsa Mandiri adalah menumbuhkembangkan pengusaha-pengusaha mikro dan kecil yang selama ini belum tersentuh oleh bank umum terutama pengusaha yang bergerak di sektor informal.
Pada zaman sekarang kelihatannya cukup sulit untuk mengemban tugas “mendidik” masyarakat agar memiliki kesadaran akan perbankan. Pada berbagai kesempatan, selalu diadakan penerangan kepada masyarakat akan arti pentingnya Perbankan bagi kehidupan perekonomian masyarakat. Hasil dari pendekatan yang dilakukan langsung memberikan dampak yang nyata bagi kami. Para pedagang pasar, pemilik warung, pegawai negeri maupun swasta dan para wirausahawan mulai berdatangan untuk menjadi nasabah.
Dalam pemberian kredit, PT Bank Perkreditan Rakyat Mega Karsa Mandiri tetap memegang teguh prinsip kehati-hatian (prudent) untuk meminimalisir risiko kredit macet. Atas permohonan kredit yang diterima, PT BPR Mega Karsa Mandiri melakukan survey ke tempat usaha dan tempat tinggal calon debitur setelah dilakukan wawancara pendahuluan.
|